Medan,-Seorang dosen bernama Fitriani Manurung melaporkan kehilangan dokumen penting berupa ijazah dan transkrip nilai ke pihak kepolisian di Medan.Laporan tersebut diterima melalui Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang diterbitkan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 15.01 WIB.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa dokumen yang hilang berupa ijazah dan transkrip nilai atas nama Fitriani Manurung yang diterbitkan oleh Universitas Islam Sumatera Utara, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Biologi.
Fitriani yang berprofesi sebagai dosen dan berdomisili di Aek Paing Atas Riau, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, mengaku kehilangan dokumen tersebut pada 25 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Stella Raya, Komplek Stella Residence Simpang Selayang G, Medan Tuntungan.
Pihak kepolisian menerangkan bahwa SKTLK yang diterbitkan bukan merupakan pengganti dokumen yang hilang, melainkan hanya sebagai syarat administrasi untuk pengurusan dokumen baru di instansi terkait.
Surat keterangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan dan dapat digunakan oleh pelapor untuk mengurus kembali dokumen akademik yang hilang.

Posting Komentar