Medan,-Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Datuk Iskandar Muda, Am.d melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VIII Tahun Anggaran 2025. Sosialisasi kali ini mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.
Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Deposito Nomor 7, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Pelita III Nomor 33, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (31/08/2025).
Dalam paparannya, Datuk Iskandar Muda menegaskan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan. Ia menyebutkan, Perda ini menjadi landasan hukum untuk memastikan setiap warga Kota Medan mendapatkan perhatian yang adil serta akses terhadap program-program penanggulangan kemiskinan.
“Perda ini hadir untuk memberikan jaminan agar masyarakat tidak terabaikan, serta program penanggulangan kemiskinan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya,” jelasnya.
Dijelaskannya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Perda ini lahir dari kesadaran bahwa kemiskinan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga berkaitan erat dengan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan keadilan sosial," ungkapnya.
Melalui Perda ini, Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini menegaskan, pemerintah daerah diamanatkan untuk merancang kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, memastikan program bantuan sosial tepat sasaran, serta memberdayakan masyarakat miskin agar mampu mandiri. "Penanggulangan kemiskinan tidak hanya diukur dari berapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi juga sejauh mana masyarakat dapat meningkatkan taraf hidupnya secara berkelanjutan melalui program-program yang tepat sasaran," ungkapnya.
Disampaikannya, Perda ini juga mendorong sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan kemiskinan. Dunia usaha, misalnya, didorong untuk lebih peduli dengan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar, sementara masyarakat diberi ruang untuk ikut serta dalam perencanaan dan pengawasan program.
Dengan hadirnya Perda Nomor 5 Tahun 2015, diharapkan tidak ada lagi warga Kota Medan yang terpinggirkan dari hak-hak dasarnya. Setiap program pembangunan harus memberikan manfaat yang merata, adil, dan dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang selama ini berada dalam garis kemiskinan.
Sosialisasi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan aspirasi. Beberapa warga mengemukakan pendapatnya terkait permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari.
Datuk Muhammad Yusuf Tambunan, S.Ag, menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kesenjangan sosial dalam penerapan program bantuan sosial. “Masyarakat harus benar-benar mendapatkan perhatian. Tidak boleh ada kesenjangan, sehingga program penanggulangan kemiskinan bisa dirasakan secara nyata,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Syatibi, warga Terjun, yang menyoroti persoalan distribusi bantuan sosial. “Masih ada kesenjangan dalam penyaluran bansos. Hal ini harus diperhatikan agar penyalurannya lebih tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Syamrin, warga Mabar, mengusulkan agar perusahaan-perusahaan di wilayah Mabar dapat memberdayakan warga sekitar. “Perusahaan yang ada di Mabar sebaiknya memanfaatkan tenaga kerja dari warga lokal. Dengan begitu, masalah pengangguran bisa teratasi dan kemiskinan dapat ditekan,” ungkapnya.

Posting Komentar