Perda Nomor 10 Tahun 2021 Diharapkan Bisa Menjadi Alat Mewujudkan Medan yang Aman

 


Medan,-Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Zulham Efendi, S.Pd.I, MI mengharapkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bisa menjadi  alat bagi  Pemerintah Kota Medan dan jajaranya dalam upaya mewujdkan Kota Medan yang lebih baik.


Harapan ini disampaikan Zulham Efendi saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 5 Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi di Kota Medan diantaranya, Jalan. KL.Yos Sudarso Km 15,3 No 13 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jalan Pasar I 1 rel Gg.Melati 1, Medan Marelan, Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, di Perumahan Griya 3 New Tulip Kelurahan Tangkahan, Kec. Labuhan, Jalan. P Krakatau No 30, Lingkungan 26, Pekan Labuhan, Sabtu-Minggu (24-25/05/2025)


“Perda ini diharapkan  menjadi instrumen dalam mewujudkan Kota Medan yang lebih baik," kata Zulham.


Pihaknya sangat berharap Perda ini bisa diterapkan dengan baik di masyarakat, sehingga dampaknya bisa signifikan terhadap pengelolaan keamanan di Kota Medan. “Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Karena, setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” terangnya.


Disebutkannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial. “Perda ini sudah sangat tegas dan terang terkait mana-mana saja yang harus dipatuhi bersama, seperti tertib jalan, lalulintas dan lainnya,” katanya.


Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini, diharapkan benar-benar menjadi pedoman Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. “Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan ini.


Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. “Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama