Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Kasman bin Marasakti Lubis, Lc,MA mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi pedoman bagi aparat Pemerintah Kota Medan mewujudkan Kota Medan yang kondusif dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Hal ini disampaikan H.Kasman saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 5 Tahun Anggaran 2025, Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan.Karya Jaya Gg.Eka Rame, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Jalan Brigend Katamso Gg.Rakyat, Kel.Sei Mati, Kec.Medan Maimun, Jalan Karya Sejati No.74, Kel.Polonia, Kec. Medan Polonia, Minggu (11/05/2025)
"Kita sangat mengharapkan dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah, serta mendindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Kasman.
Dengan adanya Perda ini juga diharapkan akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, untuk menciptakan menjaga dan memelihara kenteraman dan ketertiban umum di lingkungannya masing-masing.
"Jika sudah tercipta kesadaran warga nantinya setiap orang dapat merasakan dan menikmati ketenteraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat," katanya.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran warga, kata Ketua Komisi II DPRD Medan ini, kedepannya masyarakat Kota Medan bisa lebih mendisiplinkan diri."Karena tertib di dalam kehidupan sehari-hari itu penting, supaya tercipta rasa aman dan tentram," harapnya.
Seperti diketahui Perda ini ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.
Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Maksud Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum dan ayat (2) menyebutkan setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Pasal 7 menyebutkan ketertiban umum, meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan tertib sosial.
Bab V Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Ayat (2) menyebutkan kewenangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan olah Satpol PP bersama PPNS dengan perangkat daerah terkait lainnya. Ayat (3) menyebutkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda.
Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posting Komentar