Medan,-Anggota DPRD Medan H. Kasman bin Marasakti Lubis menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sebagai upaya strategis dalam menekan maraknya kenakalan remaja di Kota Medan.
Hal itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisi Produk Hukum Daerah ke XII Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dilaksanakan Dilaksanakan di Jalan Asoka No.105, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Jalan Mushollah, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Belutu No.72, Kelurahan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (07/12/2025).
Politisi Dapil 5 Kota Medan ini mengatakan bahwa berbagai bentuk kenakalan remaja seperti tawuran, balap liar, vandalisme, hingga penyalahgunaan ruang publik kini menjadi perhatian serius. Fenomena tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, terutama bagi anak-anak kita. Kenakalan remaja harus ditangani secara serius, tidak hanya dengan hukum, tapi juga dengan pendekatan edukatif dan pembinaan,” ujar Kasman.
Lebih lanjut, dismapaikannya bahwa Perda Trantibum memuat sejumlah ketentuan yang secara langsung menyentuh perilaku remaja, mulai dari larangan balap liar, tindakan merusak fasilitas umum, hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
"Penerapan aturan ini dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah remaja terjerumus pada tindakan negatif, " katanya.
Namun H. Kasman menekankan bahwa penanganan kenakalan remaja tidak bisa hanya bertumpu pada aparat pemerintah. Keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar harus ikut mengambil peran aktif dalam memberikan pengawasan dan pembinaan yang tepat.
“Kita butuh kerja sama semua pihak. Pemerintah menjalankan regulasi dan penindakan, tetapi keluarga dan sekolah adalah benteng utama agar anak-anak tidak salah arah. Remaja harus diberi ruang untuk tumbuh, berkarya, dan mengekspresikan diri secara positif,” jelasnya.
Kasman juga mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memperbanyak program kreatif dan kegiatan yang mampu menyalurkan energi positif remaja, seperti olahraga, seni, kegiatan lingkungan, hingga pembinaan berbasis komunitas. Menurutnya, jika ruang positif diperkuat, maka potensi kenakalan dapat diminimalisir secara signifikan.
Melalui sosialisasi ini, H. Kasman berharap Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat dipahami secara luas oleh masyarakat dan menjadi gerakan kolektif dalam menciptakan Kota Medan yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi generasi muda.
“Masa depan Medan ada di tangan remaja kita. Tugas kita adalah memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang mendukung-bukan lingkungan yang membiarkan mereka tersesat oleh pergaulan negatif,” tutupnya.

Posting Komentar