Perda Trantibum Komitmen Mewujudkan Medan Sebagai Kota Aman dan Nyaman


Medan,- Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan menyampaikan mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Medan harus menjadi komitmen bersama seluruh pihak. Untuk itulah lahirnya  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) perlu terus mendapatkan penguatan sehingga implementasi di lapangan bisa maksimal dirasakan masyarakat. 


Penegasan ini dismpaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan sosilaisasi produk hukum daerah ke X Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Antariksa Kel.   Sari Rejo kec. Medan Polonia,  Jalan B. Katamso Gg. Pelita II Kel. Kp. Baru Kec. Medan Maimun, Minggu (12/10/2025). 


"Lahirnya Perda ini diharapkan bisa memberikan kontribusi yang besar dalam mewujurkan Kota Medan yang aman dan nyaman, " katanya. 


Disampaikab Ketua Fraksi PKS ini, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman tentang pentingnya menaati ketentuan yang tertuang dalam Perda, mulai dari menjaga kebersihan lingkungan, menghindari aktivitas yang mengganggu ketenangan umum, tertib dalam berlalu lintas, hingga tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.


"Perda ini bisa menjadi panduan masyarakat dalam melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan, " katanya. 


Syaiful memyampaikan, bahwa Perda Trantibum hadir untuk menata kehidupan masyarakat agar lebih berdisiplin dan saling menghormati, bukan sekadar aturan yang bersifat represif.


“Ketenteraman dan ketertiban tidak mungkin tercapai tanpa partisipasi aktif masyarakat. Dengan menaati aturan yang ada, kita ikut menciptakan Kota Medan yang lebih aman, indah, dan tertib,” ujarnya. 


Efek nyata dari penerapan produk hukum nantinya bisa dirasakan, seeprti Lingkungan-lingkungan pemukiman menjadi bersih dan tertata, tingkat keributan malam hari bisa berkurang, dan kesadaran warga terhadap pentingnya kebersihan serta keamanan semakin diharapkan meningkat. 


"Perda ini diharapkan bisa mendorong lahirnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungannya, " katanya. 


Selain itu, sosialisasi ini diharapkan bisa memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengantisipasi gangguan keamanan maupun ketidaktertiban sosial.


"Harapannya warga semakin sadar bahwa menjaga ketenteraman bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, " harapnya. 


Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepatuhan warga terhadap Perda Trantibum, Kota Medan diharapkan perlahan bertransformasi menjadi kota metropolitan yang aman, tertib, dan nyaman untuk dihuni serta dikunjungi, pungkaanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama