Medan,- Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala S. Pd.I, menekankan pentingnya peran keluarga dan keteladanan orangtua dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan tentram.
Hal ini disampaikan saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Setia Budhi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Jalan. Sei Bekala No. 02, Kel. Babura, Kec. Medan Baru
, Jalan Bahagia, Komplek Tanah Wakaf, Kel. Cinta Damai, Medan Helvetia dan Jalan. Kamboja Raya, Kel. Helvetia Timur, Medan Helvetia, Sabtu-Minggu (14-15/06/2025).
"Keluarga merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter masyarakat. Saya untuk memulai keteladanan dari dalam rumah agar terbentuk perilaku sosial yang baik di tengah masyarakat," kata Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS ini.
Disampaikannya, jika orangtua mampu memberikan contoh yang baik, maka anak-anak akan tumbuh dengan karakter yang positif. "Ini akan berdampak luas pada terciptanya ketertiban umum,” ujarnya.
Rajudin juga menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga, sebagai agen perubahan.
Diterangkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 esember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.
"Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk didalamnya juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial," jelasnya.
Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. “Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan,” pungkasnya.
Posting Komentar